Simak, Berikut Aturan yang Berlaku Selama PPKM Skala Mikro
  • 3 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini mulai diterapkan mulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini dikeluarkan karena Presiden Jokowi menilai dan mengevaluasi bahwa PPKM sebelumnya dinilai tidak efektif. Jokowi menyebut implementasinya tidak tegas dan tidak konsisten.



Aturan tersebut tertuang melalui instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang penerapan PPKM skala mikro untuk pengendalian COVID-19. Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 5 Februari 2021 ini dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Mendagri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali beserta Bupati dan Walikota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro di wilayah masing-masing.



PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari RT-RW, kepala desa, satlinmas, babinsa, satpol pp dan masih banyak lagi. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan dengan membentuk pos komando atau posko tingkat desa dan kelurahan untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan. 



Posko tingkat desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan serta pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Pada fungsi pencegahan mencakup penguatan komunikasi publik terkait protokol kesehatan gerakan door to door memanfaatkan obrolan di pesan instan seperti grup pesan singkat tingkat rt. 



Kemudian fungsi penanganan mengintensifkan kedisplinan warga dalam menjaankan protokol kesehatan serta membagikan masker dan mengontrol penggunaannya dan memperkuat proses tracing dan tracking. Fungsi pembinaan mencakuop penerapan pembinaan dan sanksi di level komunitas utamanya untuk wilayah zona oranye dan merah pengendalian kegiatan dan aktivitas sosial masyarakat seperti acara hajatan, arisan, kumpul-kumpul dan lain sebagainya. 



Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan mencakup pelaksanaan 3T inventarisir aktivitas keluar masuk warga dan pembatasan jam malam bagi warga di zona merah hingga pukul 20:00. Selain itu juga memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu bagi warga yang melakukan isoman atau harus dirujuk ke rumah sakit.
Simak, Berikut Aturan yang Berlaku Selama PPKM Skala Mikro