Ridho Rhoma Tertangkap 2 Kali, Ini Kata Rhoma Irama

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, pada Kamis pekan lalu, bersama dua orang rekannya. Dari hasil pemeriksaan, tes urin Ridho Rhoma terbukti positif amfetamin.

Ridho Rhoma dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat penggeledahan, polisi menemukan ekstasi di kantong celana yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita 3 butir ekstasi dari tangan Ridho.

Hal ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.

Dalam keterangan persnya, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.

Pasca penangkapan putranya, ayah Ridho, Rhoma Irama mengaku terkejut dan kecewa terhadap putranya.

Rhoma pun menyerahkan kasus hukum Ridho kepada polisi. Rhoma tak akan melindungi sang anak.



Dianjurkan