Ditemukan Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

  • 3 tahun yang lalu
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Rhoma Irama ini terbukti mengonsumsi ekstasi.



Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2) di salah satu apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan bersama dua temannya. Penangkapan Ridho Rhoma ini berawal dari laporan masyarakat.



Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana Ridho berupa 3 butir pil ekstasi. Ia juga dinyatakan positif amfetamin & metamfetamin. Sementara dua teman Ridho negatif narkoba dan ditetapkan sebagai saksi.



Sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap atas kasus serupa pada Maret 2017 dengan barang bukti sabu 0,7 gram. Ia dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim PN Jakbar.



Ridho sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, kembali menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman jadi 18 bulan penjara. Ridho akhirnya bebas dari Rutan Salemba pada Januari 2020.
Ditemukan Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma