Meski Kantongi Surat Bebas Covid-19, Penumpang Tetap Dilarang Berangkat jika Sakit

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP terus melakukan pemantauan ketat terhadap para penumpang kapal laut atau pesawat terbang, baik yang datang maupun berangkat dari Kalimantan Barat.

Aturan ketat yang dilaksanakan, salah satunya melarang calon penumpang dengan gejala sakit berangkat, seperti demam yang berpotensi mengarah pada Covid-19. Keberangkatan tetap tidak diperbolehkan walaupun calon penumpang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

KKP juga memastikan, petugas kesehatan selalu sedia, baik di terminal kapal laut maupun terminal udara, untuk memastikan dan mendata kesehatan setiap penumpang.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Dianjurkan