Pro Kontra Revisi Undang-Undang Pemilu
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan revisi undang-undang pemilu, menuai polemik dan kritik, setelah masuk program legislasi nasional 2021 di DPR.

Rencana revisi undang-undang pemilu ini, salah satunya berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak, yang dijadwal pada 2024 nanti.

Sementara, suara fraksi di DPR sebagai pengusul revisi, malah terpecah karena berbagai pertimbangan, termasuk koalisi parpol pendukung pemerintahan sendiri.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa misalnya. Saan mendukung revisi dan memilih pilkada digelar 2022 dan 2023, mengingat ratusan kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di tahun itu.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Arsul Sani dari fraksi PPP, mempertanyakan semangat revisi usulan fraksi lain, mengingat pilkada serentak 2024, sebelumnya diusulkan bulat seluruh fraksi.

Salah satu semangat rencana pemilihan kepala daerah adalah efisiensi anggaran.

Dari pengalaman sebelumnya, pemilu dan Pilpres 2019 menelan anggaran sekitar 25,59 triliun rupiah.

Sementara Pilkada 2020 lalu, menelan dana sekitar 20,46 triliun rupiah.

Di sisi lain, pesta demokrasi 2019 lalu juga menyisahkan duka. Sedikitnya 894 petugas KPPS meninggal dunia, serta 5.175 lainnya sakit karena kelelahan dan kecelakaan saat bertugas.

Fakta lain, jika revisi undang-undang pemilu tak dilanjutkan lalu meniadakan Pilkada 2022 dan 2023, sedikitnya 101 hasil Pilkada 2027, dan 171 wilayah Pilkada 2018, akan dipimpin pelaksana tugas.

Evaluasi lain bermunculan, jika revisi undang-undang pemilu tidak dilanjutkan DPR, dan menetapkan Pilkada serentak tetap digelar 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, agenda Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak 2024, dapat mengulang kembali kekurangan pelaksanaan teknis Pemilu 2019.

Selain berdampak pada jadwal Pilkada serentak yang sudah dua kali tertunda, revisi undang-undang pemilu, juga mengatur presidential threshold, serta parliamentery threshold.


Dianjurkan