Tujuh Pelaku Pemalsu Surat Tes Bebas Covid-19 Ditangkap, Ternyata Oknum Pegawai Klinik!

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali mengungkap pelaku pemalsuan surat tes bebas covid-19, yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai klinik.

Tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, yakni pemesan dan pembuat surat bebas covid-19 palsu yang merupakan pegawai laboratorium dan klinik kesehatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, telepon genggam, bukti transfer, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka memasarkan surat bebas covid-19 palsu ini melalui media sosial dengan harga 75 ribu untuk swab antigen, dan 900 ribu rupiah untuk hasil swab PCR.

Modus operasi dilakukan dengan mendata identitas pemesan dan mencetak ulang surat tes covid-19 dengan hasil negatif.






Dianjurkan