Simak Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp3 juta. Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.



bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.



Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.



Nantinya total besaran dana yang akan diterima beragam, di antaranya,



Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta

Kategori Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun : Rp3 juta

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900 ribu

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1,5 juta

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2,4 juta

Kategori Lanjut Usia : Rp2,4 juta
Simak Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita