Bawa Senpi Rakitan Terancam 15 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang menangkap seorang pria yang membawa senjata api rakitan. Tersangka tertangap saat Polisi melakukan operasi pembearntasan narkoba.

Boby Surya, warga Jalan K.H Azhari, Seberang Ulu II Palembang, harus dibawa ke kantor Polisi, karena membawa senjata api rakitan dan amunisinya.

Tersangka tertangkap berawal dari informasi, yang diterima polisi, ada pesta narkoba di kawasan dekat rumah tersangka.

Namun ketika polisi melakukan pemeriksaan, polisi mendapati tersangka sedang membawa senjata api rakitan dan amunisinya, yang kemudian ditangkap.

Karena perbuatan itu, tersangka ditahan di Polsek Seberang Ulu II Palembang, dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

#Polisi #PolsekSeberangUluII #Palembang