MUI: Vaksin Sinovac Hukumnya Suci dan Halal
  • 3 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin COVID-19 Sinovac produksi China hukumnya suci dan halal. Akan tetapi soal kebolehan dan keamanan vaksinasinya, dikembalikan pada BPPOM. 



Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Jumat (8/1). Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh. Didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI. 



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno membahas penetapan fatwa vaksin COVID-19, Jumat siang, 8 Januari 2021. Penetapan setelah sejumlah kajian. Sidang pleno komisi fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, Tiongkok. 
MUI: Vaksin Sinovac Hukumnya Suci dan Halal