Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizeq Shihab Hadirkan Dua Saksi
- 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan pihak kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli, Kamis (8/1/2021).
Sidang keempat mendengarkan pembuktian dari pihak Rizieq Shihab.
Hari ini kuasa hukum Rizieq kembali menghadirkan 2 saksi.
Selain saksi, kuasa hukum juga menghadirkan 3 ahli.
Rizieq meminta penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dibatalkan.
Kerumunan di tengah pandemi terjadi saat pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Sidang keempat mendengarkan pembuktian dari pihak Rizieq Shihab.
Hari ini kuasa hukum Rizieq kembali menghadirkan 2 saksi.
Selain saksi, kuasa hukum juga menghadirkan 3 ahli.
Rizieq meminta penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dibatalkan.
Kerumunan di tengah pandemi terjadi saat pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.