Jelang Tahun Baru, Polisi Sosialisasikan Larangan Jualan Kembang Api

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sambil mendatangi beberapa distributor, Polsek Pontianak Selatan mengimbau penjualan kembang api tidak dilakukan hingga tahun baru. Imbauan ini dilakukan untuk mencegah potensi dilakukannya pesta kembang api oleh masyarakat saat malam pergantian tahun.

Sebab, Wali Kota Pontianak melalui surat edarannya, melarang pesta kembang api yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan. Men

gingat masih dalam masa pandemi untuk mencegah penularan covid 19.

Larangan ini diakui berpengaruh terhadap usaha penjualan kembang api, namun pedagang mengaku mendukung keputusan pemerintah demi kebaikan bersama. Tak hanya distributor, para pedagang eceran juga diminta sementara tidak menjual kembang api.

Selain larangan pesta kembang api, tempat hiburan dan caffe juga dibatasi hingga pukul 11 malam. Polisi memastikan larangan ini sebagai langkah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus covid 19 dari kerumunan yang timbul karena menonton pesta kembang api.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Dianjurkan