Sekretaris Ormas Islam Terlibat Penipuan Tanah

  • 3 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS.TV - Dengan kondisi tangan terborgol, tersangka Slamet, dikeler aparat Satreskrim Polres Tegal, rabu siang. Polisi menetapkan warga Desa Grobog Kulon, Kabupaten Tegal ini sebagai tersangka, dalam kasus penipuan penjualan sebidang tanah di Desa kalimati Kabupaten Tegal. Modusnya tersangka menjual sebidang tanah kepada korban bernama Sahadi, seharga 125 juta rupiah. Dengan harga yang sudah disepakati tersebut, tersangka berjanji akan membangunkan sebuah rumah, dan akan diserahkan kepada korban setelah rumah berdiri dan dilunasi pembayarannya.

Setelah rumah berdiri, bukannya diserahkan ke korban namun malah ditempati orang lain. Belakangan diketahui bidang tanah dan rumah yang dijual ke korban, merupakan milik orang lain. Sadar tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Tegal. Kasat reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, mengatakan, tersangka merupakan sekretaris DPW FPI Kabupaten Tegal, yang menginisiasi dan memimpin kumandang adzan ajakan jihad yang sempat viral, saat acara peringatan maulid nabi di rumah salah satu tokoh agama di Dukuhturi Kabupaten Tegal.

Tersangka mengaku uang dari korban benar-benar ia gunakan untuk membangun rumah. Tersangka sempat berkilah, bahwa tanah dan rumah yang sedianya akan diserahkan ke korban, ternyata dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya. Karena berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P21, tersangka langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri Slawi Kabupaten Tegal. Akibat perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dianjurkan