Disomasi Tim Paslon Petahana Gubernur Kalsel, Febri Diansyah Justru Sarankan Maju Berargumen ke MK

  • 3 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim hukum paslon cagub-cawagub Kalsel, Sahbirin Noor - Muhidin mensomasi Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Paslon dan wakil gubernur kalsel, Denny Indrayana - Difriadi dalam gugatan sengketa pilkada.

Tim hukum birinMU, Imam Satria Jati, kamis petang (24/12/2020) menyatakan somasi dilayangkan berkaitan dengan informasi yang dikutip sebuah berita media online nasional pada 22 desember lalu.

Dimana Ia menyatakan ingin memperjuangkan kalsel dalam melawan korupsi dan oligarki di Kalimantan Selatan.



Imam menyebut informasi tersebut merugikan pihak paslonnya yang secara tidak langsung merasa tertuduh.

Sehingga pihaknya meminta untuk yang bersangkutan menjelaskan isi dari pemberitaan tersebut.

jika somasi ini tidak ditanggapi selama 1x24 jam setelah diterima, maka pihaknya mengancam melaporkan terkait dugaan berita bohong ke kepolisian.

"Memang dia tidak menunjukkan secara nyata siapa subjeknya, tapi kan kalau paslonnya dua sudah jelas. Kami akan layangkan somasi kepada Febri Diansyah agar dia melakukan minta maaf," ucap Imam Satria Jati.

Sementara, melalui pesan singkat, Febri Diansyah kepada Kompas tv membenarkan pernyataan terkait menyebutkan korupsi dan oligarki, meski tidak merincikan kepada siapa ditujukan

Hal ini dilakukannya sebagai bagian komitmen melawan korupsi dan tidak perlu ada pihak yang merasa tersinggung jika tidak melakukan korupsi ataupun bagian dari oligarki.

"Menurut kami, justru Kalsel dan setiap daerah membutuhkan pemimpin yg berkomitmen memberantas korupsi dan melawan oligarki, Komitmen itu yg saya lihat ada di mas Denny Indrayana" tulisnya.

Febri juga mempersilakan tim hukum paslon sahbirin muhidin untuk mengajukan somasi bahkan jika perlu turut maju di MK untuk membuktikan argumen.

"Silakan saja.. Saya kira semestinya tidak perlu ada yang tersinggung. Akan lebih baik jika ada pihak yang keberatan untuk maju ke MK dan saling membuktikan argumentasi hukum," tegas Febri.

Dianjurkan