Penjelasan FPI Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.

Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan lahan tersebut diklaim penggarap tidak dikelola oleh PTPN VIII selama 30 tahun.

Ia menyebut proses kepemilikan lahan itu tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dengan biaya berasal dari Rizieq dan dana umat.

Pihaknya mempersilakan lahan diambil negara dengan syarat adanya kesepakan ganti rugi.

Dianjurkan