Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Wagub DKI
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk ibu kota untuk menyertakan hasil tes antigen baik tes cepat atau tes usap.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di masyarakat saat libur panjang natal dan tahun baru.

Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menegaskan, besaran tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain.

Tak hanya itu, batasan tertinggi rapid test antigen juga dibagi menjadi 2 yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan jika mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, PSBB transisi Jakarta diperketat. Siapapun yang keluar-masuk Jakarta wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen.

Pasalnya ada 3 hal penting yang menjadi fokus Pemprov DKI saat ini yaitu: perayaan Natal, Tahun Baru, dan libur akhir tahun.

Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Anies mengatakan Ingub dan Sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Dianjurkan