37 Anggota FPI Disebut Terlibat Kelompok Terorisme, Ini Kata FPI

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar angkat bicara terkait 37 orang anggota FPI yang diduga terlibat tindakan pidana terorisme.

Menurutnya, FPI adalah organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan. Ia juga mengatakan, setiap anggota FPI dilarang memiliki dan menggunakan senjata api.

"Bahkan di kartu anggotanya dilarang untuk menggunakan atau memiliki senjata api" ungkap Aziz dalam video tersebut.

Aziz menambahkan, apabila temuan tersebut benar, pemerintah tidak bisa menggeneralisir terkait keberadaan FPI.

"Kalaupun benar ada yang terlibat, itu tidak bisa dikatakan dan digeneralisir"

"Contoh, ada satu partai ada yang banyak anggotanya terlibat tindakan pidana korupsi. Sudah jadi tersangka, sudah dihukum. Kita tidak mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai", ungkapnya.

Sebelumnya, Kompolnas menyebut ada 37 orang anggota FPI yang terindikasi terlibat jaringan terorisme di Indonesia.

Dianjurkan