Polisi Bubarkan Aksi Massa 1812 di Patung Kuda

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membubarkan aksi massa 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Selatan pada Jumat (18/12/2020). Polisi meminta kepada massa agar tidak menimbulkan kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pembubaran ini dilakukan polisi sekitar pukul 13.30 WIB (18/12/2020).

Polisi mengancam akan menindak tegas bagi massa yang tidak membubarkan diri. Hal ini dilakukan polisi untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, polisi sudah menyatakan tak mengizinkan aksi 1812 ini berlangsung.

Sementara itu, aksi massa 1812 menuntut adanya pengusutan terkait kasus penembakan 6 anggota laskar FPi dan menuntut pimpinan FPI Rizieq Shihab dibebaskan oleh Polisi.

Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.



Dianjurkan