Dampak Aturan Tes Usap Wisatawan ke Bali

  • 3 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS.TV - Guna menekan penularan covid-19, jelang liburan natal dan tahun baru, pemerintah provinsi Bali akan menerapkan syarat wajib tes usap bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali.

Dalam surat edaran terbaru, pemerintah mewajibkan wisatawan yang hendak ke Bali melakukan tes PCR, terutama yang melalui jalur udara.

Sementara bagi yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Wisatawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengisi Health Alert Card, yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Surat edaran Gubernur Bali terkait pelaksanaan selama liburan natal dan tahun baru, mendapat tanggapan dari pelaku pariwisata yang mereka kecewa, karena tidak sedikit wisatawan membatalkan liburan mereka di Bali.

Kondisi ini sangat berimbas pada perekonomian warga, yang sudah terpuruk di masa pandemi.

Ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia, atau PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya, memprediksi, adanya penurunan wisatawan yang mencapai 10 persen.


Dianjurkan