Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tidak Heran Kliennya Dikenakan Pasal Penghasutan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menyatakan tidak heran jika kliennya dikenakan pasal penghasutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, untuk menjawab pertanyaan wartawan pada hari Minggu (13/12/20).

Menurut Aziz, penyidik mengenakan pasal penghasutan agar dapat melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

"Ya kita sudah menduga karena untuk menjerat Habib Rizieq dalam perkara ini salah satu yang masuk akal secara logis secara hukum itu adalah menerapkan pasal 160 tadi. Karena menghasut kan. Karena pasal sebelumnya 216 dan lain sebagainya itu tidak dapat dikenakan langsung ditahan," ujar Aziz.

Isi Pasal 160 KUHP adalah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dianjurkan