Bahas Gaduhnya Proses Hukum Rizieq Shihab

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan FPI Rizieq Shihab akhirnya merespon penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq juga bereaksi terhadap ancaman penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam video yang tayang di akun Youtuber Front TV pada hari Jumat, Rizieq Shihab membantah ia kabur dari proses hukum yang tengah membelitnya.

Ia menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu pagi ini, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pernyataan Pimpinan FPI Rizieq Shihab pasca penetapannya sebagai tersangka, terjadi sehari setelah Kapolda Metro Jaya menyatakan polisi akan menangkap Rizieq dan lima orang tersangka lainnya.

Pernyataan keras Irjen Fadil Imran keluar, setelah rizIeq Shihab tidak kunjung datang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik.

Penegasan polisi untuk menangkap Rizieq Shihab, kembali diulang oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, hari Jumat.

Yusri menegaskan, setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, polisi tidak lagi akan mengeluarkan surat panggilan sebagai tersangka kepada rizIeq Shihab.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam peristiwa kerumunan di Petamburan, pertengahan November lalu.

Kelima tersangka lain dikenai pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sedangkan Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan 216 kuhp tentang upaya melawan petugas.

Pasal 160 KUHP yang berbunyi. "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dianjurkan