Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Jika Tidak Hadir Panggilan Polisi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.



Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Rizieq Shihab tidak datang pada panggilan pertama 1 Desember 2020.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantunya.

Menghindari kerumunan saat pandemi corona, polisi meminta Rizieq Shihab tidak datang bersama simpatisannya saat memenuhi panggilan.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan