KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari Batubara dengan Pasal Hukuman Mati
  • 3 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengklaim masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dengan hukuman maksimal pidana mati.

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/12/06/180007/ditahan-kpk-kasus-bansos-corona-mensos-juliari-terpaksa-natalan-di-penjara

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah penerapan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu dapat dipersangkakan atau tidak terhadap Juliari Batubara.

"Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, Firli mengemukakan, bahwa dalam perkara ini penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan