Korupsi Bansos Corona, 5 Pejabat Kemensos Termasuk Menteri Juliari Kini DItahan KPK
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

"Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.

Dari pengadaan bansos itu, kata Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Firli menduga bahwa penunjukan langsung itu telah didahului dengan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan Kemensos tersebut.

Adapun bentuk kesepakatannya, mereka para rekanan harus menyetorkan sejumlah uang fee kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Besaran fee itu ditetapkan sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako yang nilainya Rp 300 ribu.

"Penunjukan PT RPI (PT Rajawali Parama Indonesia) sebagai salah satu rekanan Kemensos diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono)," ucap Firli.

Selanjutnya, proyek pengadaan bansos Covid-19 itu pun berjalan. Pada periode pertama proyek tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh Matheus sendiri dengan cara tunai kepada Adi Wahyono. Dari uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.

"Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli.

Dianjurkan