Pemerintah Serap Aspirasi Rakyat Soal UU Cipta Kerja di 15 Kota Secara Paralel
  • 3 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Guna memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait implementasi Undang-undang Cipta Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi secara paralel di 15 kota se-Indonesia.

Saat acara serap aspirasi di Surabaya, Jawa Timur, beberapa aspirasi yang dibahas dalam kesempatan tersebut seperti aspirasi di sektor perindustrian, perdagangan, keagamaan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan 2 kanal melalui portal UU Cipta Kerja di laman uuciptakerja.go.id, serta menggerakkan tim serap aspirasi yang bersifat independen untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Seluruh aspirasi nantinya akan dirangkum dan dirumuskan menjadi peraturan pelaksanaan dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.


Dianjurkan