Kenapa Usia Pengguna Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?

  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan batasan usia memiliki akun media sosial yaitu 17 tahun.

Link Terkait: https://www.suara.com/news/2020/11/28/165750/kenapa-usia-pengguna-medsos-di-ruu-pdp-dibatasi-17-tahun

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.

Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan syarat dan mekanisme yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, maka tentunya akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia tersebut saat membuka akun media sosial. 

#Kementerian Komunikasi dan Informatika #BatasanPenggunaMedsos

Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan