KPU Kalsel Jamin Fasilitasi Hak Suara Pemilih Berkebutuhan Khusus

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memberikan kemudahan bagi warga pemilih dalam menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara pada pilkada 9 Desember mendatang.

Bagi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, TPS dihadirkan berakses ramah disabilitas.

TPS ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pemilih dengan berkebutuhan khusus.

Di TPS, KPU membagi 4 kategori pemilih disabilitas, yakni disabilitas sensorik, mental, intelektual, serta fisik. Mereka pun akan mendapat perlakuan khusus saat datang ke TPS.

Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati menyebut bahwa pemilih disabilitas boleh didampingi orang terdekat dengan catatan mengisi Form C pendampingan yang disediakan petugas di TPS.

"Mereka boleh didampingi oleh keluarga, ataupun meminta pendampingan kepada petugas KPPS atau orang yang dipercaya. Tetapi dengan catatan yang bersangkutan mengisi Form C Pendampingan," terang Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.l

Untuk pemilihan serentak kepala daerah se- Kalimantan Selatan, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.793.811 pemilih terdaftar termasuk 8.620 pemilih disabilitas.