Izin Guna Darurat Corona Tak Bisa Keluar di Bulan Desember, Ini Alasannya

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito, memastikan izin penggunaan darurat untuk vaksin covid-19, bagi sinovac dan biotech tidak bisa diberikan pada Desember 2020.

Alasannya, ada beberapa data vaksin yang tak bisa dilengkapi, termasuk data keamanan vaksin yang masih 50 persen.

Izin baru bisa diberikan paling cepat minggu ketiga Januari 2021.

Meski demikian, BPOM memberikan opsi lain jika vaksin covid-19 sudah datang di bulan November atau Desember.

Penyuntikan vaksin covid-19 menurutnya bisa diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu, dan untuk kalangan terbatas.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo Rabu kemarin meninjau simulasi pemberian vaksin covid-19 di puskesmas harapan keluarga, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, presiden mengatakan pemerintah akan mengusahakan agar vaksin covid-19 bisa tiba di Indonesia pada bulan November.

Presiden joko widodo yang didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menjelaskan, nantinya vaksin akan diberikan kepada masyarakat setelah mendapat izin dari badan pengawas obat dan makanan atau BPOM.

Pemerintah, menurutnya, akan memprioritaskan pemberian vaksin kepada dokter dan tenaga medis. Lalu anggota TNI, Polri dan ASN.

Presiden memperkirakan pemberian vaksin covid-19 kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir tahun ini atau awal tahun 2021.

Dianjurkan