Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamen Perindustrian

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diundangkan pada 10 November 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, Menteri Perindustrian dapat dibantu oleh Wakilnya dalam menjalankan tugas.

Wakil menteri perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa wakil menteri perindustrian bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian.

Adapun Pasal 2 Ayat 5 menyatakan bahwa ruang lingkup wakil menteri perindustrian meliputi membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Namun, belum ada keputusan pengangkatan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut. Sebab, belum ada keputusan presiden (keppres) soal pengangkatan wakil menteri perindustrian hingga kini.

Dianjurkan