Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq Shihab hanya Didenda 50 Juta Rupiah, Cukup?
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa pun alasannya, siapa pun yang melakukannya, kerumunan di tengah pandemi Covid-19, bisa membahayakan nyawa, dan harus dicegah.

Kerumunan yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi, dan pernikahan Putri Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang hanya berbuah sanksi berupa denda, justru bisa menimbulkan preseden buruk, dan bahkan dicontoh orang lain.

Tidak ada izin, tapi Sabtu malam lalu, kerumunan tetap terjadi di acara peringatan Maulid Nabi, sekaligus pernikahan Putri Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Warga yang datang pun, tak semuanya menggunakan masker dengan benar, apalagi menjaga jarak.

Walau kepadatannya hampir sama dengan gelombang demonstrasi penolakan undang-undang cipta kerja, beberapa waktu lalu, satgas penanganan Covid-19, lewat badan nasional penanggulangan bencana, justru membagikan 20 ribu masker bagi massa yang datang ke acara ini.

Pihak penyelenggara berdalih, undangan acara hanya untuk 30 orang. Namun mereka tidak bisa mengendalikan animo warga yang ingin datang dan melihat langsung.

Kerumunan ini pun, diganjar sanksi denda administratif, sebesar 50 juta rupiah.

Dalam surat pemberian sanksi tertulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan, dan kegiatan maulid nabi muhammad, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu, tidak sesuai peraturan gubernur.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan, pihak Rizieq Shihab langsung membayarnya.

Tapi epidemiolog menilai, sikap pemerintah, dengan memberikan bantuan masker, hingga sanksi denda 50 juta rupiah ini, dinilai tidak tepat. Bahkan bisa menjadi preseden buruk dan bisa dicontoh orang lain. Seharusnya, kerumunan ini bisa dicegah.

Dianjurkan