Pesta Sabu di Kos Digerebek Polisi

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Masalah penyalahgunaan narkoba di Kota Pekalongan masih amat mengkhawatirkan. Tak mengherankan jika aparat Sat Res narkoba harus bekerja keras untuk terus mengungkap peredaran barang terlarang ini.



Seperti yang diekspos di aula belakang Mapolres Pekalongan Kota, kamis siang. Sebanyak 4 orang tersangka berhasil ditangkap dan diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu dalam 12 bungkus plastik kecil, alat hisap dan lain-lainya. 3 dari empat orang ini bahkan ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu-sabu di rumah kos salah seorang tersangka.



Para tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena polisi akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus pengembangan kasusnya para tersangka ini kini harus mendekam di sel tahanan polisi.

Dianjurkan