Selenggarakan Konferensi Nasional II, MPR akan rekomendasikan RUU Etika Kehidupan Berbangsa
- 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR, menggelar Konferensi Nasional II, dengan tema Etika Kehidupan Berbangsa.
Konferensi dijadikan sosialisasi ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001, sebagai bahan rancangan undang-undang etika penyelenggaraan negara.
Konferensi nasional ke-II tentang etika kehidupan berbangsa, digelar di Gedung Nusantara IV DPR MPR, Jakarta.
MPR bekerjasama dengan komisi yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, membahas prinsip-prinsip umum kode etik jabatan, seperti yang tertuang di dalam ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001.
Pembahasan dilakukan sekaligus sosialisasi etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan.
Hasil konferensi nasional ke-II tentang etika kehidupan berbangsa akan menjadi rekomendasi MPR ke DPR dan pemerintah, sebagai rancangan undang undang Etika Penyelenggaraan Negara.
Konferensi nasional ke-dua tentang etika penyelenggaraan negara sebelumnya pernah termasuk program legilasi nasional, prolegnas periode 2014-2019.
Pembahasannya dilanjutkan di periode sekarang, dengan tujuan mewujudkan setiap pejabat politik bersikap jujur, amanah, dan siap mundur dari jabatan politik, jika sikapnya terbukti bertentangan dengan hukum dan keadilan masyarakat.
Konferensi dijadikan sosialisasi ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001, sebagai bahan rancangan undang-undang etika penyelenggaraan negara.
Konferensi nasional ke-II tentang etika kehidupan berbangsa, digelar di Gedung Nusantara IV DPR MPR, Jakarta.
MPR bekerjasama dengan komisi yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, membahas prinsip-prinsip umum kode etik jabatan, seperti yang tertuang di dalam ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001.
Pembahasan dilakukan sekaligus sosialisasi etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan.
Hasil konferensi nasional ke-II tentang etika kehidupan berbangsa akan menjadi rekomendasi MPR ke DPR dan pemerintah, sebagai rancangan undang undang Etika Penyelenggaraan Negara.
Konferensi nasional ke-dua tentang etika penyelenggaraan negara sebelumnya pernah termasuk program legilasi nasional, prolegnas periode 2014-2019.
Pembahasannya dilanjutkan di periode sekarang, dengan tujuan mewujudkan setiap pejabat politik bersikap jujur, amanah, dan siap mundur dari jabatan politik, jika sikapnya terbukti bertentangan dengan hukum dan keadilan masyarakat.