Wagub DKI: Isolasi Mandiri Rizieq Kewenangan Pemerintah Pusat
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana soal isolasi Rizieq setelah dari luar negeri merupakan tugas dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

Hal tersebut karena kepulangan Rizieq merupakan kewenangan dari Kementerian Luar Negeri.

"Terkait perlu tidaknya diisolasi itu nanti menjadi tugas dari satgas pusat, gugus pusat, yang saya kira sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dengan Habib Rizieq dan keluarga," kata Ahmad Riza Patria di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Tak hanya mengenai isolasi mandiri, Wagub DKI menyebut, penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh Rizieq juga merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

"Saya kira sudah sesuai aturan dan ketentuan yang ada, nanti diatur oleh gugus pusat atau Satgas Covid-19, ya, mengenai protokol Covid-19 atau protokol kesehatan yang akan diberlakukan bagi yang bersangkutan," ucap Ahmad Riza.

Dianjurkan