Pencuri Sepeda Dihakimi Massa Viral

  • 4 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Dalam video yang viral di media sosial ini, terlihat satu orang laki-laki tengah menjadi bulan-bulanan warga. Peristiwa ini terjadi di wilayah Pasar Kliwon Solo. Polisi yang mendapatkan laporan, segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pasar Kliwon.



Tersangka REK, akhirnya mendekam di tahanan polsek. Sementara satu unit sepeda lipat, diamankan sebagai barang bukti. Tersangka mengambil sepeda, yang saat itu tengah diparkir di sebuah rumah. Setelah ketahuan, tersangka berupaya lari tapi gagal.



Tersangka mengakui jika terdesak, karena kebutuhan yang harus dipenuhi. Dirinya tak bekerja, dan memiliki dua anak yang harus dicukupi. Tersangka mengaku spontan, saat melihat sepeda yang diparkir.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun kurungan penjara.