Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Tetap Sah?
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani presiden tidak berpengaruh dalam norma yang diatur dalam undang undang tersebut.

Yusril menilai jika kesalahan pengetikan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2020 terjadi akibat proses pembentukan yang tergesa-gesa.

Namun kesalahan ini dapat diperbaiki tanpa perlu ditandatangani kembali oleh presiden.

Yusril menyebut kesalahan penulisan dalam naskah undang-undang yang telah disetujui presiden dan DPR serta dikirim ke sekretariat negara telah terjadi beberapa kali.

Dalam keterangan tertulisnya Yusril menyebut jika naskah itu sah sebagai undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Presiden dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat untuk memperbaiki salah ketik seperti itu.

Setelah diperbaiki, pemerintah dapat mengumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan rujukan resmi.

Presiden juga tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak seharusnya dianggap remeh dan kesalahan administrasi belaka.

Kesalahan dalam UU Ciptaker ini dinilai fatal karena membuat pasal dalam undang-undang ini tidak bisa diterapkan.

Bivitri menilai, pemerintah harus segera memperbaiki undang-undang ini.


Dianjurkan