Sesuai Undang-undang, Kebijakan Penentuan Upah Minimum kembali ke Pemerintah Setempat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandemi, pemerintah pusat memutuskan, tidak menaikkan upah minimum provinsi.

Penjelasan dari kemenaker bahwa surat edaran yang sudah diedarkan pada tanggal 26 Oktober lalu, menjadi tidak wajib bagi setiap daerah.

Namun keputusan diserahkan ke masing-masing kepala provinsi, alias gubernur.

Seperti Jawa Timur, UMP 2021, akan dinaikkan sebesar 5,56 persen, atau seratus ribu rupiah, dibanding 2020.

Begitu juga dengan Provinsi Jawa Tengah, UMP akan naik sebesar 3,27 persen.

Namun lain halnya dengan Jawa Barat. Pemprov Jabar, memilih untuk mengikuti surat edaran pemerintah pusat.

Menanggapi keputusan pemerintah pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, tetap meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi pada 2021.

Bahkan, Said mematok kenaikan UMP hingga 8 persen.

Sementara kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia menilai, besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing.

Tentunya, pandemi covid-19 telah memukul berbagai sektor ekonomi. Keputusan upah minimum, tentunya dibuat melalui berbagai pertimbangan dan masukan, yang semestinya, dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Dianjurkan