Nelayan Di Ijinkan Gunakan Alat Tangkap Cantrang

  • 4 tahun yang lalu
BITUNG, KOMPAS.TV - Kementrian Kelautan Dan Perikanan KKP akan mengijinkan nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang, yang sebelumnya dilarang karena alasan merusak lingkungan. Revisi terkait larangan penggunaan beberapa jenis alat tangkap ikan itu, segera diterbitkan melaui peraturan menteri KKP.

Hal ini di sampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo, saat menjadi salah satu penguji dalam ujian promosi doktor Program Studi Ilmu Kelautan, Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas Samratulangi Manado, yang di ikuti Promovendus Pung Nugroho Saksono, yang merupakan mantan Kepala Psdkp Bitung.

Melalui kegiatan tersebut, Menteri Eddy Prabowo, mengatakan, telah merevisi aturan menteri KKP terkait larangan penggunaan beberapa jenis alat tangkap ikan. Dimana aturan tersebut di nilai memberatkan masyarakat nelayan.

Menteri mengaku dalam waktu dekat, kementrian KKP, akan segera menerbitkan ijin penggunaan alat tangkap ikan yakni cantrang dan pukat hela atau traw. Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat nelayan.

Di ketahui sejak adanya aturan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan pukat hela atau traw, sebagian kapal nelayan di Kota Bitung tidak bisa beroperasi. Kondisi ini mengakibatkan ratusan nelayan menjadi pengangguran.

Jemmy Anis Kompas Tv Bitung Sulawesi Utara.

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara



Dianjurkan