Anesty Menilai Kasus Munir Adalah Pelanggaran HAM Berat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus aktivis HAM, Munir Said Talib, Pollycarpus Buhari Priyanto meninggal dunia pada Sabtu (17/10) sore.

Pollycarpus meninggal dunia setelah dirawat selama 16 hari karena terjangkit corona.

Pollycarpus meninggal di Rumah Sakit Khusus Covid-19 Pusat Pertamina, Jakarta.

Sejumlah kolega yang hendak melayat tidak diizinkan, karena sesuai dengan protokol covid-19.

Pollycarpus dimakamkan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu (18/10) pagi.

Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Menurut Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, KASUM, Bivitri Susanti mengatakan "Kejahatan terhadap Munir merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak".

"Pihak-pihak lain diluar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum" lanjut Bivitri.

KASUM menilai, persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir terhambat oleh tidak adanya kemauan politik pemerintah.

Dianjurkan