Sempat Disebut 1.032, DPR Pastikan Draft Final UU Omnibus Law Adalah 812 Halaman, Ini Penjelasannya!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Pimpinan DPR akhirnya buka suara terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja yang ditolak oleh masyarakat.

Sebelumnya, DPR menyebut ada sebanyak 1.032 halaman draft Omnibus Law yang telah disahkan.

Namun, DPR kemudian memastikan, jumlah tersebut berkurang menjadi 812 halaman.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hal ini terjadi karena draft sebelumnya merupakan naskah kasar dan belum diketik dalam legal drafter.

Sementara itu, draft final yang akan dikirimkan ke Presiden harus menggunakan kertas

Karena perbedaan ukuran kertas dan font, hal ini berpengaruh terhadap jumlah halaman yang dihasilkan.

"Setelah dilakukan pengetikan dalam artian editing dalam legal drafter, setelah tadi malam dilihat Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamnnya adalh 812 halaman, dimana termasuk di dalamnya penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman", ungkap Azis saat memberikan keterangan pers.

Azis menekankan, tidak ada pasal selundupan dari pihak mana pun, terkait Omnibus Law yang tengah ditentang oleh masyarakat tersebut.

Dianjurkan