Tetapkan Lima Anggota KAMI Jadi tersangka, Polri Beri Penjelasan

  • 4 tahun yang lalu
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan orang sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Beberapa diantaranya merupakan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan.

Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2020/10/13/162200/demo-omnimbus-law-polri-tetapkan-lima-anggota-kami-tersangka-kasus-uu-ite

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merincikan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara. Mereka diantaranya, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Selengkapnya dalam video ini.

#KAMI #TolakUUCiptaKerja

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan