Jokowi Tegaskan 3 Poin Kenapa Perlu UU Cipta Kerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Jokowi akhirnya menyampaikan alasannya terkait UU Cipta Kerja yang menimbulkan respons mahasiswa dan buruh pada Kamis (08/10/2020).

Dalam ratas virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran Pemerintah dan Gubernur, Jumat (09/10/2020), Jokowi sampaikan 3 poin penting terakit UU Cipta Kerja.

"Undang-undang tersebut ada 11 klaster bertujuan melakukan reformasi struktural dan transformasi ekonomi."ungkap Jokowi di awal Konferensi Pers.

Presiden Jokowi menjelaskan beberapa poin terkait pentingnya UU Cipta Kerja, di antaranya:

"Apalagi di tengah pandemi 6,9 juta, dan 3,5 pekerja terdampak pandemi covid-19. Untuk itu UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendorong lapangan kerja baru, khususnya di padat karya."ungkap Jokowi.

"Regulasi yang rumit dipangkas. Usaha mikro kecil hanya butuh pendaftaran saja."kata Presiden.

Menurutnya PT juga dipermudah, karena tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga butuh 9 orang saja.

Jokowi berharap akan lebih banyak koperasi terbentuk di Indonesia.

Selain itu Presiden membahas UMK yang bergerak di sektor makanan minuman sertifikasi halal dibiayai pemerintah alias gratis.

"Karena dengan menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan perizinan di sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan."tegasnya.

Dianjurkan