61 Pegawai PN Jakpus Reaktif Corona, Gedung Ditutup Sementara

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara pasca sebanyak 61 orang pegawainya, termasuk di antaranya hakim pengadilan, reaktif corona atau Covid-19.



Penutupan PN Jakarta Pusat dilakukan selama 11 hari, hingga 16 Oktober 2020.

Aktivitas pelayanan publik di pengadilan baru akan kembali dibuka pada 19 Oktober 2020 mendatang.

Penutupan ini menyusul ditemukannya 61 orang pegawai yang hasil tes rapidnya reaktif, termasuk di antaranya pimpinan pengadilan, hakim, satpam, hingga petugas kebersihan.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.