UU Cipta Kerja Hanya Menguntungkan Pengusaha? Ini Jawab APINDO!
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Meski menuai aksi penolakan di berbagai daerah, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, telah disahkan menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober lalu.

Menanggapi aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Wakil Ketua Dpr, Azis Syamsudin seolah mempersilakan pihak yang tidak setuju, untuk mengajukan uji materi, ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengonfirmasi beberapa poin, yang menjadi tuntutan para pekerja.

Kepada program Sapa Indonesia Malam, Selasa 6 Oktober, Ida menjelaskan tentang aturan pegawai kontrak waktu tertentu.

Menaker, Ida Fauziyah juga mengonfirmasi perihal hari libur pekerja dalam undang undang cipta kerja. Juga tentang ketentuan sanksi perusahaan.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah, sanksi administrasi akan tetap mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan.

Jika ada perusahaan memberi upah di bawah aturan undang-undang, atau di bawah UMP, tetap akan diberi sanksi.

Selain itu, Menaker menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja ini akan memberi kompensasi atau perlindungan bagi para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Seperti waktu kerja dan kepastian perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, atau PHK.

Dianjurkan