Polisi Tak Keluarkan Izin untuk Demo di Depan Gedung DPR
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian tidak memberikan izin keramaian terkait demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta.

Terlebih, unjuk rasa terjadi di tengah pandemi. Dasar dari tidak diberikannya izin ini adalah peraturan gubernur dki jakarta soal pembatasan sosial skala besar.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap mengerahkan 9.236 personel gabungan Polri, TNI dan Pemda DKI.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Cipta Kerja memang telah disahkan. Namun. Rencana mogok nasional para buruh. Akan tetap berjalan.

Mereka memprotes. Sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja.

Meski rencana mogok nasional digaungkan. Hingga selasa pagi. Di DPR belum ada pergerakan massa yang berarti.

Di tengah pandemi. Penumpukan massa dalam jumlah besar. Juga menjadi potensi penularan wabah covid-19.

Namun. Polisi tetap menyiapkan sejumlah pasukan pengamanan. Mengantisipasi unjuk rasa. Meskipun hari ini. Para anggota DPR sudah memasuki masa reses.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Cipta Kerja memang telah disahkan.

Namun. Rencana mogok nasional para buruh. Direncanakan akan tetap berjalan.

Antisipasi pengamanan disiapkan. Meski polisi melarang aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

Dianjurkan