Pasien OTG Corona Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah dengan Syarat, Ini Penjelasannya
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memperbolehkan masyarakat menerapkan isolasi mandiri di rumah dengan syarat yang ketat.

Nantinya rumah yang menjalani isolasi mandiri akan diberikan stiker penanda.

Ada 16 syarat yang wajib dipenuhi jika pasien covid-19 tanpa gejala akan melakukan isolasi mandiri dirumah.

Pasien covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.

Nantinya petugas kesehatan juga akan mengawasi dan memantau, baik dari internal keluarga, tetangga maupun petugas kesehatan.

Pemprov dki jakarta juga telah menyiapkan 3 tempat lainnya untuk melakukan isolasi mandiri terkendali. Diharapkan seluruh warga dki jakarta bisa mendapatkan perwatan yang terbaik.

Menanggapi isolasi mandiri di rumah, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis menyebut isolasi mandiri di rumah bagi pasien covid-19 yang tanpa gejala memerlukan syarat khusus.

Salah satu syarat yang dimaksud yaitu lokasi isolasi harus lah layak.

Ada 16 syarat yang wajib diikuti pasien covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta.

16 syarat ini wajib dipenuhi, karena nantinya penilaian kelayakan untuk isolasi mandiri di rumah akan dilakukan oleh gugus tugas setempat, lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi yang terkendali dan memadai.

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan nantinya akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.


Dianjurkan