Selama 5 Jam Wasmad Diperiksa Polda Jateng

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG KOMPAS.TV - Pemeriksaan Wasmad Edi Susilo, wakil ketua DPRD Kota Tegal, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung mulai pukul 10.00 hingga jam 15.00 sore. Atau selama lima jam, Wasmad dimintai menjawab sebanyak lima puluh enam pertanyaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, Wasmad sudah dimintai keterangan namun sebagai saksi.



Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah satu tahun penjara. Namun tetap dikenakan wajib lapor ke Polda Jawa Tengah.



Hingga saat ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya ahli bahasa dan ahli kesehatan. Selama proses pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Wasmad. Wasmad dijerat undang undang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.



Usai diperiksa, Wasmad yang hadir sendiri tanpa kuasa hukumnya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, jajaran TNI Polri, dan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Tegal.



Wasmad menegaskan siap bertanggungjawab atas kejadian kemarin, dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif.



Pasca hajatan, ada ratusan masyarakat termasuk 6 anggota keluarga Wasmad yang melakukan rapid dan swab, hasilnya non reaktif. Tracing pun sudah dilakukan secara bertahap.



Jika nantinya ada kasus positif dalam gelaran hajatan tersebut, Wasmad menyerahkannya kepada pemkot Tegal. Agenda berikutnya dari kasus ini adalah pelimpahan berkas kepada kejaksaan.

Dianjurkan