Penetapan Melalui Pleno Tertutup Tanpa Kehadiran PASLON
  • 4 tahun yang lalu
Denpasar, KOMPASTV - 2 bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota denpasar resmi ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota denpasar. Penetapan paslon dilakukan setelah hasil penelitian dan perbaikan berkas telah memenuhi persyaratan sesuai PKPU 5 tahapan pemilihan walikota denpasar.

Penetapan paslon dilakukan dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup tanpa mengundang ke 2 paslon,untuk mencegah keramaian sesuai arahan KPU RI ,dengan meminimalkan kedatangan paslon. Hal ini tentu mnghindari penybaran virus covid 19.

Selanjutnya salinan surat keputusan atau SK penetapan paslon akan dikirim melalui email atau kurir kepada ke 2 paslon.

Adapun 2 paslon yang ditetapkan yakni pasangan calon ign jaya negara, I Kadek Agus Arya Wibawa dan pasangan calon Gede Ngurah Ambara Putra, Made Bagus Kerta Negara.

Selanjutnya KPU kota denpasar akan menggelar pengundian no urut paslon , pengundian no urut akan digelar secara terbatas melibatkan paslon dan perwakilan tim kampanye , pada 24 sptember 2020, pemilihan walikota den wakil walikota akan digelar pada 9 desember 2020.

#KPU #pilkada #pemilihan #pemilu #kpukotadenpasar #pleno #paslon

Dianjurkan