Catat! Begini Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Fasilitas Pemerintah

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasien yang diterima di Flat Isolasi Mandiri di Kemayoran milik pemerintah adalah pasien positif Covid-19 yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid atau tanpa adanya penyakit bawaan.

Gejala ringan hingga sedang dan komorbid tidak bisa dirujuk ke fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran.

Ingat, jangan datang sendiri agar tak salah flat.

Menurut Pemprov DKI Jakarta dari akun instagram resminya @dkijakarta (22/9/2020) ada sejumlah prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintahan sebagai berikut:

Memiliki hasil lab PCR positif covid-19 Melapor ke Gugus Tugas Covid-19 RT/RW Membawa surat pernyataan tak mampu isolasi mandiri dari RT/RW setempat Laporan diteruskan ke Gugus Tugas kecamatan & puskesmas kecamatan Tim puskesmas kecamatan lakukan assesment terhadap hasil lab PCR Jika benar pasien tanpa gejala, dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran Puskemas kecamatan daftarkan pasien secara online Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan verifikasi pendaftaran lewat sistem Jika data valid, pasien disetujui untuk jalani isolasi mandiri di flat KemayoranJangan lupa selalu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Dianjurkan