Polemik Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Sarat Kepentingan?
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Paripurna DPR RI pada 1 September lalu sudah mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi.

Ini adalah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.

Revisi Undang-undang ini menuai berbagai kontroversi karena pembahasannya yang dinilai sangat cepat dan terkesan terburu-buru.

Apalagi dalam situasi pandemi saat ini.

Sejumlah kelompok masyarakat menilai RUU ini justru sarat kepentingan, khususnya bagi para Hakim MK.

Benarkah ada "sesuatu" di balik pengesahan ini?

Kita bahas bersama anggota Komisi III DPR, Fraksi Nasdem, Taufik Basari dan bersama Peneliti Konstitusi dan Demokrasi, Kode Inisiatif, Violla Reininda.



Dianjurkan