Resmi! Masuk Kota Surabaya Wajib Swab Test

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPASTV - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat edaran Wali Kota Surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota dan mewajibkan pendatang yang ingin tinggal di Surabaya untuk melakukan swab tes.

Kebijakan tersebut diklaim pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah preventif memutus penyebaran covid-19.

Surat edaran bernomor 443/8511/436.8.4/2020 ini ditujukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini kepada RT/RW se-surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengimbau warga pendatang atau tamu dari Luar Kota Surabaya untuk menunjukkan hasil Rapid test-PCR dan Swab Negatif sebelum tinggal lebih dari 3 hari di wilayah RT/RW se Surabaya.

Surat edaran yang mulai diterbitkan tanggal 21 september 2020 tersebut tidak hanya ditujukan kepada warga pendatang namun warga yang ber KTP Surabaya juga diminta untuk Swab tes jika telah bepergian keluar kota atau daerah.

Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan layanan gratis Swab tes bagi warga Surabaya di Laboraturium Kesehatan Daerah Kota Surabaya sedangkan bagi warga pendatang juga bisa mendapatkan layanan swab tes di Lab Kesda Surabaya dengan membayar sebesar 125 ribu rupiah.

Selanjutnya jika diketahui hasil tes Swab tersebut positif covid-19 maka jika ber KTP Surabaya akan dirawat di RS Darurat Asrama Haji Surabaya sementara jika ber KTP luar Surabaya akan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Indrapura yang dikelola oleh Provinsi Jawa Timur.

Pemkot juga mengharapkan peran aktif dari pihak RT dan RW dalam rangka menyaring dan memberikan informasi kepada satgas penangan covid-19 Surabaya terkait perkembangan warganya.

Dianjurkan