Polda Jateng Amankan 8,1 KG Sabu Siap Edar
  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga kurir narkoba asal Makassar dan Semarang masing-masing, AA umur 25 tahun warga Makassar, A umur 24 tahun warga Makassar, serta C umur 26 tahun warga Semarang, berhasil diamankan direktorat narkotika polda jateng saat melakukan pembagian narkotika di salah satu hotel di Semarang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kota besar Semarang tersebut bermula, salah satu kurir narkoba asal Semarang yang tertangkap petugas Lapas saat melemparkan barang bukti sabu di lingkungan Lapas kelas satu Kedungpane Semarang. Usai dilakukan pengembangan, salah satu kurir mengaku masih ada barang bukti lain yang masih dilakukan pengepakan di salah satu hotel di Semarang.

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah, ketiga kurir narkoba tersebut sudah merencanakan pengedaran di kota Semarang dan Jawa Tengah sejak lama. Terbukti, dua orang kurir asal makasar tersebut, sudah berada di Semarang sejak tanggal 7 agustus dan menyewa salah satu hotel untuk membagi delapan kilogram sabu yang dikemas dalam plastik kecil ukuran seratus gram.

sementara itu, dari hasil penyelidikan direktorat narkoba polda Jawa Tengah, ketiga kurir narkoba yang dikendalikan dari luar kota Semarang tersebut berencana akan mengedarkan di wilayah kota Semarang dan Jawa Tengah.


Guna penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu tersebut, petugas masih melakukan penahanan serta pengembangan peredaran narkotika di Jawa Tengah. Ketiga pelaku yang diamankan, bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati.